PROBOLINGGO | Satnarkoba Polres Probolinggo menangkap satu orang pria yang memiliki sabu di pinggir jembatan masuk Jl. Raya Sinto Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/12/2018) jam 14.37 wib.
Tersangka bernama Fendi Dwi Cahyo (26 Tahun), beralamatkan Dusun Kaliamas, Desa Kalirejo Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Pada saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri dari sergapan petugas yang sudah seminggu mengikuti gerak pelaku, saat dilakukan pemeriksaan Polisi menemukan sabu seberat 0,17 gram dalam kotak rokok, ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto S.H.,S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Suherly Sanjaya kepada media ini.
Tersangka ditangkap karena perbuatannya yang memiliki sabu bertentangan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini bersangkutan mendekam dalam tahanan Polres Probolinggo. Dari pemeriksaan, Fendi tergolong Pengedar dan pengguna dalam penjualan sabu, jelas AKP Suherly.
Dijelaskan AKP Suherly, sabu dalam dua klip yang disimpan dalam kotak rokok, ditemukan saat penggeledahan pada seluruh kantong baju dan celana pelaku.
“Kami akan kembangkan, guna mengungkap jaringan yang lain, dan berharap Probolinggo bebas dari Narkoba”, kata AKP Suherly menambahkan.
(*)